PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH BARAT
KECAMATAN WOYLA
GAMPONG
COT LAGAN
SURAT
KEPUTUSAN KEUCHIK COT LAGAN
Nomor : TAHUN 2020
T
E N T A N G
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN
PENGURUS WIRID YASIN Al JAMI’
GAMPONG COT LAGAN BB
KEUCHIK GAMPONG COT LAGAN
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan wirid yasin di
gampong cot lagan BB, maka di pandang perlu untuk mengangkat pengurus kegiatan
kelompok wirid yasin Al Jami’ Gampong Cot Lagan kecamatan Woyla
Kabupaten Aceh Barat
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapan dengan suatu keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkup Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
13. Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
14. Peraturan
Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN 2015;
15. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
16. Susunan organisasi tentang susunan tata kerja pemerintahan Gampong
17. Qanun Gampong Cot Lagan Nomor 02 Tahun 2019 Tentang kewenangan Gampong
tentang Hak Asal Usul Gampong
18. Qanun Gampong Cot Lagan Nomor 07
Tahun 2019 Tentang organisasi tentang tata kerja pemerintahan Gampong.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk
Kepengurusan Kelompok Wirid Yasin Al Jami’.
Kedua : Menunjuk mereka yang namanya
tercantum dalam lampiran ini sebagai Pengurus kelompok Wirid Yasin Al Jami’dalam Gampong Cot
Lagan Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.
Ketiga : Keputusan ini berlaku mulai
pada tanggal ditetapkan,dengan keputusan apabila t terdapat kekeliruan dalam
penepan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
|
||||||
| ||||||
|
|
|
|
Ditetapkan
di Pada
Tanggal |
:
Cot Lagan :
14 FEBRUARI 2020 |
|
Keuchik
Gampong Cot Lagan,
SAMSUL |
Salinan –
Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Yth,
Tuha Peut Gampong Cot Lagan di Tempat;
2. Pertinggal..............................................................................