Rabu, 30 November 2022

CONTOH SK OPERATOR SEKOLAH

 


pemerintah Kabupaten Aceh Barat

dinas pendidikan DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH DASAR NEGERI BLA-BLA

Kecamatan Woyla

 


Jalan Meulaboh-Kuala Bhee, Gampong BLA BLA


                            

 

KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH SD NEGERI BLA BLA

NOMOR: 421.2/  377  /2021

 

TENTANG

PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN

PADA SEKOLAH SD NEGERI BLA BLA  KECAMATAN WOYLA

KABUPATEN ACEH BARAT

 TAHUN 2021

 

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BLA BLA.

 

Menimbang  : a.   bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan dibidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri Bla Bla  Wil IV Dinas Pendidikan Kec Woyla

b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri Bla Bla.

c. bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri Bla Bla Tahun 2021.

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kepala Sekolah SD Negeri Bla Bla.

 

Mengingat    : 1. Undang Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan danTanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4400);

3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);

4. Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);

5.   Peraturan Pemerintah R l Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

6.   Peraturan Pemerintah R l Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara R l Tahun 2005 Nomor 2O1, Tambahan Lembaran Negara R l Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara R l Nomor 4165);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan  :

PERTAMA     :  Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

 

KEDUA         :  a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri Bla Bla sebagaimana dimaksud  pada dictum pertama, mempunyai tugas sebaga iberikut:

1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan :

2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan  dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Bla Bla

3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri Bla Bla sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud R l.

4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.

5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN  Bla Bla.

b.  Kepada petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan honorarium

     sebesar Rp.400.000 perbulan

 

KETIGA        :  Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri Bla Bla. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SDN  Bla Bla UPT Dinas Pendidikan Wil IV Kec. Woyla

 

KEEMPAT     :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian har iterdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

                                                                     DITETAPKAN DI                    : Cot Lagan

                                                                     PADA TANGGAL                 :01 Januari 2021 

KEPALA SEKOLAH

SD NEGERI Bla Bla

 

 

 

MAGNU . S.Pd

NIP.1234567891001112

 

Salinan Keputusan ini dikirim kepada  :                                                 

1.      Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat

2.      KORWAS Wil IV Kecamatan Woyla

3.      Administrator/Opertor Datadik SDN Bla Bla.

4.      Arsip

 

 

 

 


         LAMPIRAN  :                   KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI Bla Bla

         NOMOR       : 421.2 /   380      / 2021

         TANGGAL     :  01 Januari 2021

 

 

ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK

SD NEGERI Bla Bla.

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

No

NAMA/NIP

Jenis Guru

Pangkat, Gol/Ruang

Kedudukan

 

1

USMAN PACOK

-

-

OPERATOR SEKOLAH

 

 

KEPALA SEKOLAH

SD NEGERI Bla Bla

 

 

 

 

MAGNU . S.Pd

NIP. 1234567891001112

Senin, 04 Oktober 2021

contoh SK kelompok Wirid Yasin












PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

KECAMATAN WOYLA

GAMPONG COT LAGAN

 

 


SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK COT LAGAN

Nomor :               TAHUN 2020

 

T E N T A N G

 

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS WIRID YASIN Al JAMI’

GAMPONG COT LAGAN BB

 

KEUCHIK GAMPONG COT LAGAN

Menimbang           :      a.    Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan wirid yasin di gampong cot lagan BB, maka di pandang perlu untuk mengangkat pengurus kegiatan kelompok wirid yasin Al Jami’ Gampong Cot Lagan kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat

b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  perlu menetapan dengan suatu keputusan;

 

Mengingat       :     1. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkup Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

                                   2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintahan Daerah

6.     (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

7.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);

8.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

9.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;

13.  Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;

14.  Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN 2015;

15.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  29  Tahun  2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

16.  Susunan organisasi tentang susunan tata kerja pemerintahan Gampong

17.  Qanun Gampong Cot Lagan Nomor 02 Tahun 2019 Tentang kewenangan Gampong tentang Hak Asal Usul Gampong

18.  Qanun Gampong Cot Lagan Nomor 07   Tahun 2019 Tentang organisasi tentang tata kerja pemerintahan Gampong.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :

             

Pertama             : Membentuk Kepengurusan Kelompok Wirid Yasin Al Jami’.

Kedua                : Menunjuk mereka yang namanya tercantum dalam lampiran ini sebagai Pengurus            kelompok Wirid Yasin Al Jami’dalam Gampong Cot Lagan Kecamatan Woyla                  Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga                : Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan,dengan keputusan apabila t               terdapat kekeliruan dalam penepan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana                   mestinya

 


 




 




 

 


 

 

 

 

 


 

 

 


 

 

Ditetapkan di

Pada Tanggal

: Cot Lagan

: 14 FEBRUARI 2020

 

 

Keuchik Gampong Cot Lagan,

 

 

SAMSUL

 

Salinan – Keputusan ini disampaikan kepada:

1.     Yth, Tuha Peut Gampong Cot Lagan di Tempat;

2.     Pertinggal..............................................................................