Rabu, 30 November 2022

CONTOH SK OPERATOR SEKOLAH

 


pemerintah Kabupaten Aceh Barat

dinas pendidikan DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH DASAR NEGERI BLA-BLA

Kecamatan Woyla

 


Jalan Meulaboh-Kuala Bhee, Gampong BLA BLA


                            

 

KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH SD NEGERI BLA BLA

NOMOR: 421.2/  377  /2021

 

TENTANG

PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN

PADA SEKOLAH SD NEGERI BLA BLA  KECAMATAN WOYLA

KABUPATEN ACEH BARAT

 TAHUN 2021

 

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BLA BLA.

 

Menimbang  : a.   bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan dibidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri Bla Bla  Wil IV Dinas Pendidikan Kec Woyla

b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri Bla Bla.

c. bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri Bla Bla Tahun 2021.

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kepala Sekolah SD Negeri Bla Bla.

 

Mengingat    : 1. Undang Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan danTanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4400);

3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);

4. Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);

5.   Peraturan Pemerintah R l Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

6.   Peraturan Pemerintah R l Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara R l Tahun 2005 Nomor 2O1, Tambahan Lembaran Negara R l Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara R l Nomor 4165);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan  :

PERTAMA     :  Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

 

KEDUA         :  a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri Bla Bla sebagaimana dimaksud  pada dictum pertama, mempunyai tugas sebaga iberikut:

1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan :

2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan  dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Bla Bla

3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri Bla Bla sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud R l.

4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.

5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN  Bla Bla.

b.  Kepada petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan honorarium

     sebesar Rp.400.000 perbulan

 

KETIGA        :  Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri Bla Bla. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SDN  Bla Bla UPT Dinas Pendidikan Wil IV Kec. Woyla

 

KEEMPAT     :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian har iterdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

                                                                     DITETAPKAN DI                    : Cot Lagan

                                                                     PADA TANGGAL                 :01 Januari 2021 

KEPALA SEKOLAH

SD NEGERI Bla Bla

 

 

 

MAGNU . S.Pd

NIP.1234567891001112

 

Salinan Keputusan ini dikirim kepada  :                                                 

1.      Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat

2.      KORWAS Wil IV Kecamatan Woyla

3.      Administrator/Opertor Datadik SDN Bla Bla.

4.      Arsip

 

 

 

 


         LAMPIRAN  :                   KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI Bla Bla

         NOMOR       : 421.2 /   380      / 2021

         TANGGAL     :  01 Januari 2021

 

 

ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK

SD NEGERI Bla Bla.

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

No

NAMA/NIP

Jenis Guru

Pangkat, Gol/Ruang

Kedudukan

 

1

USMAN PACOK

-

-

OPERATOR SEKOLAH

 

 

KEPALA SEKOLAH

SD NEGERI Bla Bla

 

 

 

 

MAGNU . S.Pd

NIP. 1234567891001112

Tidak ada komentar:

Posting Komentar