pemerintah Kabupaten Aceh Barat
dinas pendidikan DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BLA-BLA
Kecamatan Woyla
Jalan Meulaboh-Kuala Bhee, Gampong BLA BLA
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI BLA BLA
NOMOR: 421.2/ 377 /2021
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA
PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH SD NEGERI BLA BLA KECAMATAN WOYLA
KABUPATEN ACEH BARAT
TAHUN 2021
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI BLA BLA.
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan dibidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri Bla Bla Wil IV
Dinas Pendidikan Kec Woyla
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri Bla Bla.
c. bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD
Negeri Bla Bla Tahun 2021.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kepala Sekolah SD Negeri Bla Bla.
Mengingat : 1. Undang – Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan danTanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah R l Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah R l Nomor
55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara R l Tahun 2005 Nomor 2O1,
Tambahan Lembaran Negara R l Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara R l Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang
terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh
Barat personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri Bla Bla sebagaimana dimaksud pada dictum pertama, mempunyai tugas sebaga iberikut:
1. Mempersiapkan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Bla Bla
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri Bla Bla sebagaimama standar dan ketentuan
yang dikeluarkan Pusat
Data Statistik Pendidikan,
Kemdikbud R l.
4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN Bla Bla.
b.
Kepada petugas
Administrator/Operator yang terlampir diberikan
honorarium
sebesar
Rp.400.000 perbulan
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD
Negeri Bla Bla. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SDN Bla Bla UPT Dinas Pendidikan Wil IV Kec. Woyla
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian har iterdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
PADA TANGGAL :01 Januari 2021
KEPALA
SEKOLAH
SD
NEGERI
MAGNU . S.Pd
NIP.1234567891001112
Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1.
Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat
2.
KORWAS Wil IV Kecamatan Woyla
3.
Administrator/Opertor Datadik SDN Bla Bla.
4.
Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI Bla Bla
NOMOR : 421.2 / 380 / 2021
TANGGAL : 01 Januari 2021
ADMINISTRATOR/OPERATOR
DATADIK
SD
NEGERI Bla Bla.
TAHUN
PELAJARAN 2021/2022
No |
NAMA/NIP |
Jenis
Guru |
Pangkat,
Gol/Ruang |
Kedudukan |
1 |
USMAN PACOK |
- |
- |
OPERATOR SEKOLAH |
KEPALA
SEKOLAH
SD NEGERI Bla Bla
MAGNU . S.Pd
NIP. 1234567891001112
Tidak ada komentar:
Posting Komentar